Untuk mengatasi permasalahan kemungkinan ditemukannya Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) ganda dan ditemukan perbedaan NISN peserta didik yang sudah tertera di dalam ijazah dengan NISN yang ada di laman situs nisn.data.kemdikbud.go.id, Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah memberikan solusi terhadap kemungkinan hal tersebut akan terjadi.
Solusi tersebut disampaikan PDSPK Kemdikbud melalui surat edaran yang telah diterbitkan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten dan Kota u.p. Ketua Kelompok Kerja Pendataan Pendidikan (KK-Datadik) di seluruh Indonesia.
Surat Edaran PDSPK Kemdikbud tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 2194/13.1/PR/2016 tertanggal 2 September 2016 tentang Penegasan Pengelolaan Data Peserta Didik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2016.
Berikut solusi mengatasi permasalahan jika ditemukan adanya NISN ganda dan NISN pada ijazah berbeda dengan NISN yang tampil pada laman nisn.data.kemdikbud.go.id, seperti disampaikan dalam Surat Edaran PDSPK Kemdikbud Nomor : 2194/13.1/PR/2016.
Menindaklanjuti Surat Edaran Sesjen Kemendikbud Nomor : 31966/A/LL/2016 tanggal 27 Juni 2016, tentang Kebijakan Pengelolaan Data Peserta Didik, Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) perlu menjabarkan dan mempertegas dalam implementasi pelaksanaannya. Berkaitan dengan hal tersebut, dengan ini PDSPK menegaskan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota u.p. Ketua Kelompok Kerja Pendataan Pendidikan (KK-Datadik) tentang hal-hal sebagai berikut:
1. Sebagai dampak otomatisasi penomoran NISN bagi seluruh siswa yang datanya telah masuk dalam aplikasi Dapodik tahun 2015, dimungkinkan akan terjadi:
a. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) Ganda. Apabila hal ini terjadi, maka operator sekolah agar segera mengajukan perubahan NISN melalui laman vervalpd.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan bukti dokumen pendukung.
b. ditemukan perbedaan NISN peserta didik yang sudah tertera di dalam ijazah dengan NISN yang ada di laman nisn.data.kemdikbud.go.id, maka operator sekolah segera melakukan:
1). pencarian NISN berdasarkan nama, tempat dan tanggal lahir. Jika NISN tersebut ditemukan atas nama siswa lain, maka NISN tersebut tidak dapat digunakan oleh siswa yang bersangkutan;
2). berkaitan dengan butir 1.b.1) di atas, pihak sekolah mengeluarkan Surat Keterangan yang menyatakan bahwa NISN siswa tersebut adalah NISN yang terdapat di dalam laman nisn.data.kemdikbud.go.id.
2. Persetujuan (approval) perubahan identitas siswa (nama, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, dan nama ibu kandung) sudah menjadi wewenang operator Dinas Pendidikan Kabupaten.Kota melalui laman vervalpd.data.kemdikbud.go.id.
3. Menu residu yang ada di vervalpd jenjang Sekolah Dasar sudah ditiadakan, hal ini dikarenakan pemberian NISN bagi siswa baru sudah dilakukan oleh PDSPK.
Melalui surat edaran tersebut, PDSPK Kemdikbud meminta hal tersebut untuk disosialisasikan dan diinformasikan kepada seluruh operator sekolah.
Selengkapnya dapat mengunduh di tautan ini Surat Edaran PDSPK Kemdikbud Nomor 2194/13.1/PR/2016 tentang Penegasan Pengelolaan Data Peserta Didik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2016 yang memuat solusi NISN ganda dan NISN pada ijazah berbeda dengan yang tampil pada laman nisn.data.kemdikbud.go.id.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar