Periode kenaikan pangkat/golongan bagi pegawai negeri sipil (PNS) yakni pada 1 April dan 1 Oktober. Untuk kenaikan pangkat/golongan bagi PNS yakni berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan dari masa pangkat/golongan sebelumnya. Bagi PNS yang mengusulkan kenaikan pangkat/golongan periode 1 April atau 1 Oktober dapat memonitor secara online progres kenaikan pangkat/golongan di website BKN.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui website resminya www.bkn.go.id menyediakan fasilitas layanan bagi PNS untuk melihat dan mengecek data kepegawaian yang dimiliki yang ada di database BKN. Fasilitas layanan ini juga bisa digunakan oleh PNS untuk mengecek dan melihat apakah usulan kenaikan pangkat/golongan yang diusulkan disetujui BKN atau masih belum diproses. Adapun data kepegawaian PNS yang dapat dilihat atau ditampilkan antara lain terkait dengan nama, jabatan, nip, tanggal lahir, tmt cpns, tmt pns, golongan ruang, pendidikan terakhir, instansi kerja, unit kerja, unit kerja induk dan kedudukan PNS.
Berikut langkah-langkah melihat dan mengecek data kepegawaian yang dimiliki di website resmi BKN di www.bkn.go.id.
1. Kunjungi website resmi BKN di alamat www.bkn.go.id;
2. Setelah terbuka, pada bagian sebelah kanan laman website BKN tersedia fasilitas layanan Profil PNS. Ketik atau masukkan NIP Baru (18 digit) yang dimiliki pada kolom Profil PNS yang tersedia;
3. Klik Tampilkan, jika berhasil dan NIP Baru yang dimasukkan sesuai maka dapat dilihat data-data kepegawaian yang dimiliki;
4. Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar