Jumat, 16 Desember 2016

Solusi NISN Ganda dan NISN Pada Ijazah Berbeda Dengan Yang Tampil Pada Laman nisn.data.kemdikbud.go.id

Untuk mengatasi permasalahan kemungkinan ditemukannya Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) ganda dan ditemukan perbedaan NISN peserta didik yang sudah tertera di dalam ijazah dengan NISN yang ada di laman situs nisn.data.kemdikbud.go.id, Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah memberikan solusi terhadap kemungkinan hal tersebut akan terjadi.

Solusi NISN Ganda dan NISN Pada Ijazah Berbeda Dengan Yang Tampil Pada Laman nisn.data.kemdikbud.go.id

Solusi tersebut disampaikan PDSPK Kemdikbud melalui surat edaran yang telah diterbitkan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten dan Kota u.p. Ketua Kelompok Kerja Pendataan Pendidikan (KK-Datadik) di seluruh Indonesia.

Surat Edaran PDSPK Kemdikbud tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 2194/13.1/PR/2016 tertanggal 2 September 2016 tentang Penegasan Pengelolaan Data Peserta Didik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2016. 

Berikut solusi mengatasi permasalahan jika ditemukan adanya NISN ganda dan NISN pada ijazah berbeda dengan NISN yang tampil pada laman nisn.data.kemdikbud.go.id, seperti disampaikan dalam Surat Edaran PDSPK Kemdikbud Nomor : 2194/13.1/PR/2016.

Menindaklanjuti Surat Edaran Sesjen Kemendikbud Nomor : 31966/A/LL/2016 tanggal 27 Juni 2016, tentang Kebijakan Pengelolaan Data Peserta Didik, Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) perlu menjabarkan dan mempertegas dalam implementasi pelaksanaannya. Berkaitan dengan hal tersebut, dengan ini PDSPK menegaskan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota u.p. Ketua Kelompok Kerja Pendataan Pendidikan (KK-Datadik) tentang hal-hal sebagai berikut:

1. Sebagai dampak otomatisasi penomoran NISN bagi seluruh siswa yang datanya telah masuk dalam aplikasi Dapodik tahun 2015, dimungkinkan akan terjadi:
a. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) Ganda. Apabila hal ini terjadi, maka operator sekolah agar segera mengajukan perubahan NISN melalui laman vervalpd.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan bukti dokumen pendukung.
b. ditemukan perbedaan NISN peserta didik yang sudah tertera di dalam ijazah dengan NISN yang ada di laman nisn.data.kemdikbud.go.id, maka operator sekolah segera melakukan:
1). pencarian NISN berdasarkan nama, tempat dan tanggal lahir. Jika NISN tersebut ditemukan atas nama siswa lain, maka NISN tersebut tidak dapat digunakan oleh siswa yang bersangkutan;
2). berkaitan dengan butir 1.b.1) di atas, pihak sekolah mengeluarkan Surat Keterangan yang menyatakan bahwa NISN siswa tersebut adalah NISN yang terdapat di dalam laman nisn.data.kemdikbud.go.id.

2. Persetujuan (approval) perubahan identitas siswa (nama, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, dan nama ibu kandung) sudah menjadi wewenang operator Dinas Pendidikan Kabupaten.Kota melalui laman vervalpd.data.kemdikbud.go.id.

3. Menu residu yang ada di vervalpd jenjang Sekolah Dasar sudah ditiadakan, hal ini dikarenakan pemberian NISN bagi siswa baru sudah dilakukan oleh PDSPK.

Melalui surat edaran tersebut, PDSPK Kemdikbud meminta hal tersebut untuk disosialisasikan dan diinformasikan kepada seluruh operator sekolah.

Selengkapnya dapat mengunduh di tautan ini Surat Edaran PDSPK Kemdikbud Nomor 2194/13.1/PR/2016 tentang Penegasan Pengelolaan Data Peserta Didik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2016 yang memuat solusi NISN ganda dan NISN pada ijazah berbeda dengan yang tampil pada laman nisn.data.kemdikbud.go.id.

Surat Resmi Kemendikbud Tentang Pengusulan Penilaian Angka Kredit Guru Golongan IV/b Ke Atas

Berikut merupakan surat resmi yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor : 67506/A3.3/KP/2016 tertanggal 13 Desember 2016 tentang Pengusulan penilaian angka kredit Guru golongan ruang IV/b ke atas.

Surat Resmi Kemendikbud Pengusulan Penilaian Angka Kredit Guru Golongan IV/b Ke Atas

Surat Resmi Kemendikbud Pengusulan Penilaian Angka Kredit Guru Golongan IV/b Ke Atas

Selengkapnya unduh Surat Resmi Kemendikbud Nomor : 67506/A3.3/KP/2016 tertanggal 13 Desember 2016 tentang Pengusulan penilaian angka kredit Guru golongan ruang IV/b ke atas. 

Mengecek Kenaikan Pangkat Golongan PNS di Website BKN

Periode kenaikan pangkat/golongan bagi pegawai negeri sipil (PNS) yakni pada 1 April dan 1 Oktober. Untuk kenaikan pangkat/golongan bagi PNS yakni berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan dari masa pangkat/golongan sebelumnya. Bagi PNS yang mengusulkan kenaikan pangkat/golongan periode 1 April atau 1 Oktober dapat memonitor secara online progres kenaikan pangkat/golongan di website BKN.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui website resminya www.bkn.go.id menyediakan fasilitas layanan bagi PNS untuk melihat dan mengecek data kepegawaian yang dimiliki yang ada di database BKN. Fasilitas layanan ini juga bisa digunakan oleh PNS untuk mengecek dan melihat apakah usulan kenaikan pangkat/golongan yang diusulkan disetujui BKN atau masih belum diproses. Adapun data kepegawaian PNS yang dapat dilihat atau ditampilkan antara lain terkait dengan nama, jabatan, nip, tanggal lahir, tmt cpns, tmt pns, golongan ruang, pendidikan terakhir, instansi kerja, unit kerja, unit kerja induk dan kedudukan PNS.

Berikut langkah-langkah melihat dan mengecek data kepegawaian yang dimiliki di website resmi BKN di www.bkn.go.id.

1. Kunjungi website resmi BKN di alamat www.bkn.go.id;
2. Setelah terbuka, pada bagian sebelah kanan laman website BKN tersedia fasilitas layanan Profil PNS. Ketik atau masukkan NIP Baru (18 digit) yang dimiliki pada kolom Profil PNS yang tersedia;
3. Klik Tampilkan, jika berhasil dan NIP Baru yang dimasukkan sesuai maka dapat dilihat data-data kepegawaian yang dimiliki;
4. Semoga bermanfaat.

Aturan Terbaru, Permendikbud Nomor 20, 21, 22, 23 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses dan Standar Penilaian

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI telah menerbitkan regulasi atau peraturan terbaru yang dikeluarkan pada tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah, Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Standar Penilaian Pendidikan. Keempat peraturan terbaru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 20, 21, 22, dan 23 Tahun 2016.

Aturan Terbaru, Permendikbud Nomor 20, 21, 22, 23 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses dan Standar Penilaian

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah
Permendikbud ini digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Dengan diberlakukannya Permendikbud ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
Permendikbud ini memuat tentang Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Kompetensi Inti meliputi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan ketrampilan. Ruang lingkup materi yang spesifik untuk setiap mata pelajaran dirumuskan berdasarkan Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
Permendikbud ini berisi kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan dasar menengah untuk mencapai kompetensi lulusan. Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan
Permendikbud ini berisi kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Selengkapnya berikut tautan link untuk mengunduh keempat peraturan terbaru Permendikbud tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah, Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Standar Penilaian Pendidikan tersebut.